Beranda | Artikel
Saksi dan Wali dalam Nikah
Kamis, 23 Agustus 2012

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi.

Abu Syuja’ rahimahullah berkata,

Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat:

  1. Islam[2]
  2. Baligh (dewasa)[3]
  3. Berakal[4]
  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  5. Laki-laki [5]
  6. ‘Adel (bukan orang yang fasik)

Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi.

Urutan wali nikah[8]:

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7. Paman (saudara ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu)

Jika ‘ashobah di atas tidak ada, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim[9].

Demikian penjelasan Abu Syuja’ pada kesempatan kali ini. Selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan khitbah (lamaran). Moga Allah mudahkan untuk membahasnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 6 Syawal 1433 H

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2765-saksi-dan-wali-dalam-nikah.html